– January 30, 2013Posted in: POLKAM
Kasat Narkoba. (Ist).
“Selama Ini Hanya Berhasil Dijaring Polisi”
Garut, ( Rabu, 30/01 ).
Meski selama ini jajaran Polres Garut, kerap mengungkap
bahkan meringkus para pelaku pengedar narkoba, namun masih tak membuat
pengedar jera.
Demi uang, mereka pun rela menempuh resiko berbisnis barang haram tersebut.
Belum ini, hanya dalam rentang waktu kurang dua pekan, jajaran Satuan
Reserse Narkoba Polres setempat, berhasil meringkus lima tersangka
pengedar ganja.
Mereka berasal dari dua jaringan pengedar ganja, acap kali beroperasi
di wilayah hukum Polres Garut, malahan satu di antaranya residivis
kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Nurdjaman didampingi Kasubag
Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih menyebutkan, lima tersangka
pengedar narkoba dari dua jaringan ini, ditangkap di tempat dan waktu
berbeda.
Mereka itu, Endang Sutisna alias Esek(54) warga Kampung Bentar,
Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Deni Sudirman alias
Deden(54), warga Kampung Sukatani, Desa Lengkongjaya, Kecamatan
Karangpawitan.
Serta Edi Sobari(42), warga Kampung Samangen, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja.
Ketiga tersangka merupakan satu jaringan.
“Dua tersangka lainnya berasal dari jaringan berbeda yakni
Wildan Austan warga Kampung Simpang, Desa Simpangsari Kecamatan
Cisurupan dan Hen warga Jalan Suherman, Desa Tarogong, Kecamatan
Tarogong Kidul,” tandas Nurjaman, Selasa(29/1).
Dikatakan, petugas menangkap kelima tersangka, sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Ini dilakukan lantaran laporan warga mengetahui transaksi jual beli narkoba di daerahnya.
Sedangkan tersangka pertama kali berhasil diamankan, Endang Sutisna
ditangkap petugas di kawasan Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan,
Kecamatan Garut Kota, Kamis (10/1) sekitar pukul 16.30.
Diungkapkan, dari tangan tersangka, saat itu petugas berhasil
menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga paket sedang dan satu
paket kecil daun ganja dibungkus kertas koran dan dimasukan ke plastik
hitam.
Uniknya, ganja tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalam dipakainya.
Berawal dari tertangkapnya Endang inilah, petugas kemudian melakukan
pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diketahui paket
ganja dibawa Endang diperoleh dari Edi Sobari.
Tak hanya itu, Endang juga mengakui sebagian dari ganja ini, berhasil dijual pada Deni Sudirman.
Berdasar keterangan tersangka Endang, petugas pun kemudian memburu Edi dan Deni.
Deni berhasil ditangkap di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 21.00.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga linting ganja siap
pakai dikemas bungkus rokok kretek, disimpan di meja tamu teras
rumahnya.
Sementara itu, Edi baru berhasil ditangkap Jumat (11/1) atau keesokan harinya.
Masih menurut Nurdjaman sebelas hari kemudian, pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lainnya di Garut.
Kali ini petugas berhasail meringkus dua tersangka anggota jaringan pengedar ganja, masing-masing Wildan Austian dan Hen.
Wildan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 dengan barang bukti
berjasil disita petugas antara lain satu paket sedang ganja kering
seberat 252,2 gram.
Ganja itu dibungkus kertas koran dan disimpan di dalam kantung plastik warna hitam .
“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil meringkus
tersangka pengedar ganja lainnya berinisial Hen. Dari tangan Hen masih
satu jaringan dengan Wildan, berhasil disita dua paket sedang ganja
kering dibungkus lakban dan lima linting ganja di dalam cangkang rokok
dibungkus plastik bening,” tandas Nurdjaman.
Diakui, tak mustahil masih ada anggota jaringan pengedar ganja lain saat ini belum berhasil ditangkap.
Karena itu, petugas terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Jumlah total ganja berhasil diamankan dari lima tersangka itu
mencapai satu kilogram lebih berharga nominal mencapai sekitar Rp4 juta.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memermudah proses
pemeriksaan, kini kelima tersangka dikurung di sel tahanan Mapolres
Garut.
Atas perbuatan mengedarkan barang haram, mereka dijerat pasal 111
ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara ditambah denda Rp10 miliar, katanya.
****** (Ahen/John).