– January 30, 2013Posted in: POLKAM
“Selama Ini Hanya Berhasil Dijaring Polisi”Garut, ( Rabu, 30/01 ).
Meski selama ini jajaran Polres Garut, kerap mengungkap bahkan meringkus para pelaku pengedar narkoba, namun masih tak membuat pengedar jera.
Demi uang, mereka pun rela menempuh resiko berbisnis barang haram tersebut.
Belum ini, hanya dalam rentang waktu kurang dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, berhasil meringkus lima tersangka pengedar ganja.
Mereka berasal dari dua jaringan pengedar ganja, acap kali beroperasi di wilayah hukum Polres Garut, malahan satu di antaranya residivis kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Nurdjaman didampingi Kasubag Humas Polres Garut Ipda Wien Christianingsih menyebutkan, lima tersangka pengedar narkoba dari dua jaringan ini, ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Mereka itu, Endang Sutisna alias Esek(54) warga Kampung Bentar, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Deni Sudirman alias Deden(54), warga Kampung Sukatani, Desa Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan.
Serta Edi Sobari(42), warga Kampung Samangen, Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja.
Ketiga tersangka merupakan satu jaringan.
“Dua tersangka lainnya berasal dari jaringan berbeda yakni Wildan Austan warga Kampung Simpang, Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan dan Hen warga Jalan Suherman, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul,” tandas Nurjaman, Selasa(29/1).
Dikatakan, petugas menangkap kelima tersangka, sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Ini dilakukan lantaran laporan warga mengetahui transaksi jual beli narkoba di daerahnya.
Sedangkan tersangka pertama kali berhasil diamankan, Endang Sutisna ditangkap petugas di kawasan Jalan Tegal Kurdi, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kamis (10/1) sekitar pukul 16.30.
Diungkapkan, dari tangan tersangka, saat itu petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa tiga paket sedang dan satu paket kecil daun ganja dibungkus kertas koran dan dimasukan ke plastik hitam.
Uniknya, ganja tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana dalam dipakainya.
Berawal dari tertangkapnya Endang inilah, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diketahui paket ganja dibawa Endang diperoleh dari Edi Sobari.
Tak hanya itu, Endang juga mengakui sebagian dari ganja ini, berhasil dijual pada Deni Sudirman.
Berdasar keterangan tersangka Endang, petugas pun kemudian memburu Edi dan Deni.
Deni berhasil ditangkap di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 21.00.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga linting ganja siap pakai dikemas bungkus rokok kretek, disimpan di meja tamu teras rumahnya.
Sementara itu, Edi baru berhasil ditangkap Jumat (11/1) atau keesokan harinya.
Masih menurut Nurdjaman sebelas hari kemudian, pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lainnya di Garut.
Kali ini petugas berhasail meringkus dua tersangka anggota jaringan pengedar ganja, masing-masing Wildan Austian dan Hen.
Wildan ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 dengan barang bukti berjasil disita petugas antara lain satu paket sedang ganja kering seberat 252,2 gram.
Ganja itu dibungkus kertas koran dan disimpan di dalam kantung plastik warna hitam .
“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil meringkus tersangka pengedar ganja lainnya berinisial Hen. Dari tangan Hen masih satu jaringan dengan Wildan, berhasil disita dua paket sedang ganja kering dibungkus lakban dan lima linting ganja di dalam cangkang rokok dibungkus plastik bening,” tandas Nurdjaman.
Diakui, tak mustahil masih ada anggota jaringan pengedar ganja lain saat ini belum berhasil ditangkap.
Karena itu, petugas terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
Jumlah total ganja berhasil diamankan dari lima tersangka itu mencapai satu kilogram lebih berharga nominal mencapai sekitar Rp4 juta.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memermudah proses pemeriksaan, kini kelima tersangka dikurung di sel tahanan Mapolres Garut.
Atas perbuatan mengedarkan barang haram, mereka dijerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar, katanya.
****** (Ahen/John).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar